13 Maret 2015

Hasil Penelitian: AnalisisPelaksanaan Informed Conset


ANALISIS PELAKSANAAN INFORMED CONSENT DI RS PROVINSI LAMPUNG 2013

Abstrak

Samino
Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Malahayati
Phone: 0878 9936 5460

Pelaksanaan tindakan medis infasif harus memperoleh persetujuan pasien atau keluarganya, diwujudkan dalam bentuk dokumen informed consent (Azwar, 1996). Hasil-hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan informed consent diberbagai RS belum dilaksanakan dengan baik. Tujuan penelitian untuk mengetahui pelaksanaan informed consent. Jenis penelitian kualitatif, dengan pendekatan fenomenologi, dilakukan terhadap 3 pimpinan RS, 4 dokter spesialis, 10 perawat, dan 10 pasien/keluarganya. Pengumpulan data dengan wawancara mendalam. Pengambilan data dengan purposive sampling, dan  analisa data dengan  content analysis.Penelitian dilaksanakan di 3 RS  Provinsi Lampung, April - Juli 2013.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa  (a). Pelaksanaan informed consent di tiga RS belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (b). Informasi medis yang dijelaskan oleh dokter kepada pasien/keluarganya belum lengkap. (c). Pada umumnya dokter dalam menjelaskan rencana tindakan telah menggunakan bahasa yang dipahami pasien/keluarganya. (d). Antara pemberi penjelasan dengan yang melakukan tindakan adalah dilakukan oleh dokter yang sama. (e). Umumnya penjelasan tambahan oleh perawat tidak dibenarkan, namun ada satu RS yang memeberi kewenangan pada perawat senior untuk memberi penjelasan jika dokter tidak ada.  (f). Informasi diberikan secara tertulis dan dijelaskan secara lisan akan lebih baik dibandingkan dengan hanya diberikan secara lisan. Disarankan setiap RS mengevaluasi pelaksanaan informed consent setiap  triwulan untuk melihat keseuaian pelaksanaannya.

Kata kunci : pelaksanaan informed consent


PENDAHULUAN

Latar Belakang

Konsep masyarakat modern, kedudukan dokter sejajar dengan pelanggan. Keputusan menerima atau menolak usulan dokter menjadi hak sepenuhnya pelanggan. Pelaksanaan tindakan medis infasif harus memperoleh persetujuan pasien atau keluarganya, diwujudkan dalam bentuk dokumen informed consent (Azwar, 1996). Hasil penelitian Samino (2003), di RSCM (Irna A dan B) Jakarta dan Samino dan Dina (2008), di RSAM (Ruang Bedah Pria) Lampung, menunjukkan bahwa implementasi informed consent belum sesuai dengan  peraturan yang berlaku. Tujuan penelitian untuk mengetahui pelaksanaan informed consent.

Tujuan dan manfaat penelitian

Diperoleh gambaran implementasi informed consent mencakup waktu pemberian informasi dan persetujuan, tempat pemberian, informasi yang dijelaskan, bahasa yang digunakan, penjelasan oleh perawat, dan informasi tertulis. Sebagai bahan masukan bagi pimpinan RS untuk meningkatkan mutu pelayanan informed consent.

TINJAUAN PUSTAKA

Pengertian Informed Consent  

            Kozier (2001) mengatakan yang dimaksud informed consent adalah “an agreement by a client to accept a course of traetment or a procedure after complete information, including the risk of treatment and facts relating to it, has been, provided by the physician” (informed consent merupakan persetujuan pasien untuk menerima tindakan atau prosedur setelah pemberian informasi  lengkap termasuk resiko tindakan dan fakta-fakta yang berhubungan dengan itu, yang telah diberikan oleh dokter).  Inforned consent sendiri ada dua pengertian, informed berarti telah mendapatkan penjelasan, dan consent berarti persetujuan. Informed consent dalam profesi kedokteran  adanya persetujuan dari pasien/keluarganya terhadap tindakan medik yang akan dilakukan oleh dokter yang merawatnya terhadap dirinya. Persetujuan diberikan setelah pasien diberikan penjelasan yang lengkap dan objektif tentang diagnosis penyakit, upaya penyembuhan, tujuan dan pilihan tindakan yang akan dilakukan (Prawirohardjo, 2006). Sedangkan Permenkes No: 290/Menkes/ Per/III/2008 : Persetujuan tindakan kedokteran adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan terhadap pasien.

            Proses pelaksanaan informed consent diawali dari pemberian informasi oleh dokter yang bertanggung jawab kepada pasien/keluarganya, dokter menandatangani dokumen tersebut dengan mencantumkan tanggal dan waktu, serta persetujuan atau penolakan oleh pasien/keluarganya. Jika pasien/keluarganya telah setuju dengan membubuhkan tanda tangan dan mencatat tanggal dan waktunya, kemudian diikuti para saksi. Proses pemberian informasi dilaksanakan pada tempat yang nyaman, tenang, dan disaksikan oleh keluarga pasien dan perawat yang turut merawatnya. Hal-hal yang terkandung dalam informed consent dapat dijelaskan sebagai berikut:  

Tujuan informed consent

            Untuk menimbulkan pengertian dan pemahaman pada diri pasien/keluarganya tentang tindakan medik yang akan dialaminya sehubungan dengan masalah kesehatan yang dideritanya. Dengan pemahaman tersebut pasien dapat menentukan sikapnya, apakah menolak atau menerima usulan dokter. Dengan tercapainya tujuan ini pasien akan dapat menetapkan keputusan yang menurut pertimbangannya terbaik bagi dirinya (educated decision) (Azwar, 1996).

Peranan dan tanggung jawab dalam informed consent
           
            Dokter mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan informed consent. Dokter bertanggung jawab atas pelaksanaan informed consent, sejak pemberian penjelasan  sampai pasien memberi persetujuan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang berkewajiban menjelaskan informasi medis adalah dokter yang merawatnya. Apabila dalam keadaan tertentu atau kedaruratan, dokter tersebut berhalangan, maka tugas penjelasan dapat diwakilkan kepada dokter lain dengan sepengetahuan dokter yang bersangkutan. Pendelegasian wewenang kepada perawat hanya dibenarkan apabila tindakan kedokteran tersebut bukan merupakan tindakan bedah atau tindakan invasif lainya. 

Manfaat informed consent

            Apabila persetujuan tindakan medik dapat dilaksanakan dengan baik, akan diperoleh banyak manfaat, antara lain: (a) lebih memandirikan pasien, (b) lebih meningkatkan hubungan dokter-pasien, (c) melindungi dari gugatan hukum (sebagai alat bukti yang kuat).

Peran perawat dalam informed consent

            Peran perawat dalam pelaksanaan informed consent sebagai saksi (Keputusan Diryanmed (HK.00.06.3.5.1866/1999).  Artinya dia menyaksikan bahwa dokter telah memberikan penjelasan kepada pada pasien yang akan dilakukan tindakan tersebut.

Cara menyampaikan informasi medis  dan persetujuan

            Secara umum cara penjelasan dibedakan atas dua macam: (a) penjelasan yang disampaikan secara lisan, (b) penjelasan yang disampaikan secara tulisan. Penjelasan tertulis hanya sebagai pelengkap dari penjelasan yang telah disampaikan. Pernyataan persetujuan terhadap tindakan medik, dibagi menjadi dua cara. Pertama, persetujuan yang dinyatakan secara tertulis (expressed consent). Cara seperti ini umumnya diperlukan apabila tindakan medik yang akan dilakukan mengandung resiko yang tinggi. Kedua, persetujuan dinyatakan secara lisan (implied consent). Cara ini diperlukan apabila tindakan medik yang akan dilakukan tidak mengandung resiko yang tinggi.  

Dokter dan tempat pemberian informasi

            Dokter yang dapat memberikan informasi medis adalah dokter umum / dokter spesialis, dan dokter gigi / dokter gigi spesialis yang bekerja di RS /institusi tersebut (Kep.Dir.Yanmedis HK.00.06.3.5.1866/1999). Informasi medis diberikan di ruang dokter  atau ruangan lain yang kondusif, artinya tidak terganggu oleh pihak lain, sehingga informasi medis dapat diterima dengan baik.


Waktu pemberian informasi medis , persetujuan, dan bahasa

Berdasarkan Kep.Dir.Yanmedis HK.00.06.3.5.1866/1999, mengharuskan, pasien sudah memberi persetujuan paling lambat 24 jam. Maknanya (dalam keadaan normal) informasi medis seharusnya lebih dari 24 jam (minimal 36 jam sebelum jadwal tindakan), dengan demikian sebelum 24 jam pasien masih mempunyai waktu berfikir 12 jam.

Untuk memperoleh informed consent yang memenuhi aspek hukum, dokter dalam memberikan informasi medis harus menggunakan bahasa yang mudah untuk dipahami pasien. Berdasarkan Permenkes 290/Menkes/Per/III/2008, Penjelasan harus diberikan secara lengkap dengan bahasa yang mudah dimengerti atau cara lain yang bertujuan untuk mempermudah pemahaman (Ps. 9 (1)).

Hubungan dokter dan pasien dalam informed consent

Segi yuridis, hubungan antara dokter dan pasien merupakan suatu hubungan perjanjian di antara keduanya. Apabila ada suatu persetujuan yang harus ditandatangan pasien, berarti telah terjadi perjanjian secara tertulis. Sedangkan apabila tidak dilakukan penandatanganan suatu persetujuan, artinya telah terjadi perjanjian secara diam-diam. 

Hubungan dokter-pasien, segala cara/upaya penyembuhan ini dapat ditegakkan apabila pasien/keluarga pasien mau bekerja sama dengan dokter (tidak menghambat, menghalangi, ataupun menyulitkan) dalam hal memberikan informasi tentang penyakit secara benar dan jelas.

Karangka Kerja Penelitian

Kerangka konsep penelitian menggunakan pendekatan teori sistem (iput, proses, output, dan outcome) sebagai berikut:

 
METODE PENELITIAN

Jenis dan Desain Penelitian

Menggunakan metode kualitatif, bersifat eksploratif (eksploratif) dengan pendekatan fenomenologi.  Menurut Bogdan (1993), metode kualitatif adalah prosedur riset yang menghasilkan data kualitatif, tentang ungkapan, atau catatan orang itu sendiri atau tingkah laku mereka yang terobservasi. Rancangan ini memungkinkan peneliti memperoleh jawaban atau informasi mendalam tentang pendapat dan perasaan seseorang.

Informan, Kualifikasi, Lokasi, dan Waktu Penelitian

Sebagai informan adalah tiga pimpinan RS (dua direktur dan satu Ketua Komite Medik), empat orang dokter spesialis, sepuluh perawat ruangan, dan sepuluh pasien/keluarganya yang pernah memberikan persetujuan tindakan medik.  Dokter adalah yang sudah pernah memberikan informasi medis. Perawat yang pernah menjadi saksi, dengan berpendidikan minimal D-III Keperawatan. Pemilihan informan dengan pendekatan proporsive sampling, dilaksankan di RSAM, IM, dan MH Pringsewu, dilaksanakan April - Juli 2013.

Definisi Istilah

Penelitian ini dengan pendekatan kualitatif, maka dalam pengkajian fokus pada hal-hal sebagai berikut:

Faktor
Definisi istilah (informan)
Sumber data
Metode
Waktu pemberian informasi dan persetujuan
Adalah waktu dokter memberikan informasi medis dan persetujuan pasien/keluarganya. (dokter, perawat, pasien/keluarganya)
Primer
Wawancara
Tempat pemberian informasi
Adalah tempat dokter  dalam  menjelaskan rencana tindakan medis kepada pasien/kelauarganya (dokter, perawat, pasien/keluarganya)
Primer
Wawancara
Informsi medis yang dijelaskan
Informasi medis yang dijelaskan oleh dokter kepada pasien/ keluarganya. (dokter, perawat, pasien/ keluarganya)
Primer
Wawancara
Bahasa yang digunakan
Adalah bahasa yang digunakan oleh dokter untuk menjelaskan informasi medis (dokter, perawat, pasien/keluarganya)
Primer
Wawancara
Pemberi informasi dan operatornya
Adalah dokter yang memberikan penjelasan rencana tindakan apakah yang akan melakukan tindakan
Primer
Wawancara
Penjelasan perawat
Adalah penjelasan mengenai rencana tindakan medis yang dilakukan oleh profesi keperawatan
Primer
Wawancara
Informasi medis tertulis

Adalah informasi medis diberikan oleh dokter kepada pasien/keluarganya diberikan secara tertulis dan jelaskan secara lisan.
Primer
Wawancara

Jenis,  cara pengambilan pata dan analisis
Data primer diperoleh dari pimpinan RS, pasien/keluarganya, dokter, dan perawat. Metode pengumpulan data wawancara mendalam  (pasien/keluarganya dan perawat). Untuk pimpinan RS dan dokter pengambilan data dengan wawancara terstruktur, hal ini dilakukan karena sulit untuk menentukan jadual yang sesuai.  Hasil jawaban informan disusun dengan pendekatan content analysis.

HASIL PENELITIAN

Waktu Pemberian Informasi Medis dan Persetujuan

Menurut informan (dokter) dalam memberikan informasi medis dilakukan satu hari sebelum rencana tindakan dilakukan. Hal ini diperkuat dengan informan (perawat), mengatakan umumnya dokter memberikan penjelasan kepada pasien/keluarganya sehari sebelumnya. Hasil ini juga diperkuat oleh pasien/keluarganya, dimana mereka memberikan persetujuan  rencana tindakan  satu hari sebelumnya. Namun sebagian lain mengatakan memberikan persetujuan sebelum tindakan dilaksanakan (menjelang tindakan akan dilaksanakan). Berdasarkan uraian di atas  secara umum dapat disimpulkan bahwa waktu pemberian informasi medis dan persetujuan oleh keluarga pasien dilakukan sehari sebelum tindakan dilakukan.

Waktu pemberian informasi medis dan persetujuan menjadi masalah penting dalam pelayanan kesehatan berkaitan dengan tindakan yang sifatnya pilihan, bukan kegawatdaruratan. Berdasarkan Kep.Dir.Yanmedis HK.00.06.3.5.1866/ 1999, mengharuskan pasien sudah memberi persetujuan paling lambat 24 jam. Maknanya (dalam keadaan normal) informasi medis seharusnya sudah diberikan lebih dari 24 jam (minimal 36 jam sebelum jadwal tindakan), dengan demikian pasien masih mempunyai waktu berfikir 12 jam untuk menentukan apakah tawaran/usulan dokter tersebut disetujui atau ditolak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa waktu pemberian informasi medis dan persetujuan oleh keluarga pasien dilakukan sehari sebelum tindakan dilakukan. Pelaksanaan pemberian informasi medis oleh dokter dan persetujuan oleh pasie/keluarganya sudah sesuai dengan keputusan Dir.Yanmedik tersebut diatas, namun sebaiknya penjelasan diberikan lebih dari satu hari. Hasil penelitian ini sesuai dengan Samino (2003), yang menyatakan bahwa tenggang waktu pemberian informasi medis dengan rencana tindakan yang akan dilakukan lebih dari 24 jam bahkan ada yang satu bulan sebelumnya.  Peneliti menyadari bahwa informasi tersebut perlu di konfirmasi dengan sumber lain, misalnya dengan melakukan observasi. Dengan observasi ini diyakini dapat memperoleh informasi yang lebih akurat, oleh karena itu metode pengambilan data dengan observasi penting untuk dipertimbangkan.

Tempat Pemberian Informasi

Menurut (dokter), tempat pemberian informasi medis dilakukan diberbagai tempat, ada yang dipolikilinik, ruang perawat, ruang perawatan, maupun di ruang kerja dokter. Hasil ini didukung oleh penjelasan pimpinan RS yang menjelaskan bahwa tidak ada ruang khusus yang disiapkan untuk proses pemberian informasi medis. Demikian (keluarga pasien) mengatakan bahwa tempat pemberian informasi medis tidak menentu, kadang-kadang tempat perawat (kantor perawat), bangsal (tempat tidur), atau poliklinik.

Hasil penelitian belum sepenuhnya mengikuti ketentuan Kep.Dir.Yanmedis HK.00.06.3.5. 1866/1999. Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa informasi medis diberikan di ruang dokter  atau ruangan lain yang kondusif, artinya tidak terganggu oleh pihak lain, sehingga informasi medis dapat diterima oleh pasien/keluarganya dengan baik. Mengingat bahwa tempat pemberian informasi medis di berbagai tempat, telah menjadi kewajiban bagi RS harus menyediaakan tempat/ruangan khusus untuk pelaksanaanya. Jika RS  menyediakan tempat untuk itu, maka proses tersebut akan berjalan dengan baik, sehingga mutu pelayan informed consent terjaga dengan baik. Hal ini didukung oleh Permenkes No. 290/2008, pasal 17 (2) ditegaskan bahwa sarana pelayanan kesehatan bertanggung jawab atas pelaksanaan persetujuan tindakan kedokteran (medis). Ketentuan pasal 17 tersebut didukung oleh pasal 18 (2), bahwa  untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, dinas kesehatan perlu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan tersebut. 

Salah satu contoh RS yang telah menyediakan ruang untuk kunsultasi dokter dengan pasien seperti yang diterapkan pada Unit Swadana RSAM, ada salah satu  ruangan yang disediakan untuk pemberian informasi medis, dimana di ruangan tersebut ada meja dan kursi serta peralatan lain untuk menunjang penjelasan dokter seperti hasil pemeriksaan penunjang. Ketersediaan ruang ini memberikan rasa nyaman bagi pasien / keluarganya untuk menyampaikan hal-hal yang sifatnya sangat pribadi, demikian juga dokter akan memberikan penjelasan secara mendalam, termasuk jika ada hal-hal yang sifatnya menjadi kerahasiaan pasien, dengan demikian kerahasiaannya dapat terjamin.

Isi Informasi Medis

Berdasarkan hasil wawancara informan (dokter, perawat, dan pasien/keluarganya) dapat disimpulkan bahwa informasi medis yang dijelaskan oleh dokter kepada pasien/keluarganya mencakup :  penjelasan mengenai penyakit yang dideritanya, tindakan/terapi yang akan dilakukan, tujuan tindakan,  resiko/komplikasi, alternatif tindakan yang dapat dilakukan,   prognosisnya, dan perawatan selanjutnya.

Hasil penelitian ini jika dibandingkan keputusan Kep.Dir.Yanmedis HK.00.06.3.5.1866/1999. Belum sesuai. Dalam peraturan ini ada enam hal/informasi medis yang harus dijelaskan kepada pasien/keluarganya: a. Tujuan dan prosfek keberhasilan tindakan medik yang akan dilakukan (purpose of medical procedure), b. Tata cara tindakan medis yang akan dilakukan (contemplated medical procedures), c. Resiko (risk inherent in such medical procedures). d.Alternatif tindakan medis lain yang tersedia dan serta resikonya masing-masing (alternative medical procedure and risk), e. Prognosis penyakit apabila tindakan medis tersebut dilakukan (prognosis with and without medical procedure). f. Diagnosis.

Hasil penelitian ini di atas jika dibandingkan dengan ketentuan Pasal 45 UU No. 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, juga belum sesuai. Pasal tersebut memberikan arahan bahwa penjelasan rencana tindakan minimal mencakup: a. Diagnosis dan tata cara tindakan medis,  b. Tujuan tindakan medis yang dilakukan,  c. Alternatif tindakan lain dan risikonya,  d. Risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan  e. Prognosis terhadap tindakan yang dilakukan.  

Hasil diatas jika dibandingkan lagi dengan arahan Sampurna, at.all (2006), masih jauh dari ketentuan ini. Menurut Sampurna ada 12  kunci informasi yang sebaiknya diberikan kepada pasien : a. Diagnosis dan prognosis secara rinci dan juga prognosis apabila tidak diobati, b. Ketidakpastian tentang diagnosis (diagnosis kerja dan diagnosis banding) termasuk pilihan pemeriksaan lanjutan sebelum dilakukan pengobatan, c. Pilihan pengobatan atau penatalaksanaan terhadap kondisi kesehatannya, termasuk pilihan untuk tidak diobati, d. Tujuan dari rencana pemeriksaan atau  pengobatan; rincian dari prosedur atau pengobatan yang dilaksanakan, termasuk tindakan subsider seperti penanganan nyeri, bagaimana pasien seharusnya mempersiapkan diri, rincian apa yang akan dialami pasien selama dan sesudah tindakan, termasuk efek samping yang biasa terjadi dan yang serius, e. Untuk setiap pilihan tindakan, diperlukan keterangan tentang kelebihan/keuntungan dan tingkat kemungkinan keberhasilannya, dan diskusi tentang kemungkinan risiko yang serius atau sering terjadi, dan perubahan gaya hidup sebagai akibat dari tindakan tersebut, f. Nyatakan bila rencana pengobatan tersebut adalah upaya yang masih eksperimental, g. Bagaimana dan kapan kondisi pasien dan akibat sampingannya akan dimonitor atau dinilai kembali, h. Nama dokter yang bertanggungjawab secara keseluruhan untuk pengobatan tersebut, serta bila mungkin nama-nama anggota tim lainnya, i. Bila melibatkan dokter yang sedang mengikuti pelatihan atau pendidikan, maka sebaiknya dijelaskan peranannya di dalam rangkaian tindakan yang akan dilakukan,  j. Mengingatkan kembali bahwa pasien dapat mengubah pendapatnya setiap waktu. Bila hal itu dilakukan maka pasien bertanggungjawab penuh atas konsekuensi pembatalan tersebut, k. Mengingatkan bahwa pasien berhak memperoleh pendapat kedua dari dokter lain, l. Bila memungkinkan, juga diberitahu tentang perincian biaya. 

Dengan demikian jika dilihat dari isi informasi medis yang dijelaskan oleh dokter kepada pasien/keluarganya, ternya belum memenuhi harapan, karena masih ada hal yang belum dijelaskan, misalnya tata cara tindakan, resiko masing-masing alternatif, dan pembiayaan. Belum ada informasi mengapa para dokter belum memberi penjelasan dengan lengkap. Menurut penjelasan informan, penjelasan kepada pasien cukup dijelaskan yang penting-penting saja, yang lengkap adalah untuk kepentingan akademik. Hemat peneliti, kesadaran para dokter dalam hal ini perlu ditumbuh kembangkan melalui berbagai saluran, misalnya berbagai pelatihan mengenai hak-hak pasien yang berkaitan dengan pelaksanaan informed consent.

Bahasa dalam Informed Consent

Hasil penelitian menunjukkan, baik dari informan dokter, perawat, maupun pasien/keluarganya dapat disimpulkan bahwa dokter dalam menjelaskan rencana tindakan menggunakan bahasa yang mudah dipahami (Bahasa Indonesia). Hasil penelitian sesuai dengan ketentuan dalam Permenkes 290/Menkes/Per/III/2008, penjelasan harus diberikan secara lengkap dengan bahasa yang mudah dimengerti atau cara lain yang bertujuan untuk mempermudah pemahaman pasien/keluarganya (Pasal 9 (1)).
Penggunaan bahasa oleh dokter dalam menjelaskan rencana tindakan medis kepada pasien/keluarganya merupakan hal yang sangat  penting, karena adanya perbedaan pengetahuan dokter dan pasien/keluarganya, mengenai materi yang harus dijelaskan kepada pasien, biasanya merupakan istilah-istilah kedokteran, dan adanya perbedaan status sosial, ketersediaan waktu dokter, beban tugas cukup banyak, dapat mengakibatkan komunikasi kurang efektif. Hal ini senada dengan pendapat Astuti (2013), pemberian informasi dengan menggunakan bahasa kedokteran, tidak akan membawa hasil apa-apa, malah akan membingungkan pasien. Oleh karena itu seyogyanya informasi yang diberikan oleh dokter terhadap pasiennya disampaikan dalam bahasa yang sederhana dan mudah dimengerti oleh pasien. Seperti diketahui kebanyakan pasien adalah awam dengan bahasa kedokteran dan  tidak semua istilah-istilah kedokteran dapat diterjemahkan dengan mudah ke dalam bahasa orang awam. Akan lebih baik jika penjelasannya disertai dengan gambar-gambar sederhana, sehingga pasien/keluarganya akan cepat memahaminya.

Kesempatan Bertanya

Berdasarkan hasil wawancara informan (dokter, perawat, dan pasien/keluarganya) dapat disimpulkan bahwa dokter dalam memberikan penjelasan rencana tindakan yang akan dilakukan, memberikan kesempatan kepada pasien/keluarganya untuk menanyakan (berdiskusi), mengenai rencana tindakan yang akan dilakukan.

Sebelum pasien/keluarganya memberikan keputusan untuk meneruskan pengaobatan atau tidak, bahkan mencari pelayanan lain, salah satunya ditentukan oleh proses pemberian informasi medis. Proses ini memerlukan waktu untuk menentukan apakah menerima atau menolak tawaran dokter. Disini harus terjadi dialog antara dokter dengan pasien/keluarganya. Dialog ini untuk memperoleh pemahaman yang menyeluruh sehingga keputusannya menjadi bulat. Berdasarkan pemahaman tersebut, pasien menetapkan keputusan mandiri, yang menurut pertimbangan adalah terbaik bagi dirinya (adequate decision).  Hasil penelitian ini sesuai dengan hal tersebut di atas, dimana dokter dalam memberikan penjelasan rencana tindakan yang akan dilakukan memberikan kesempatan untuk berdiskusi kepada pasien/keluarganya. Dengan demikian harapan bahwa keputusan yang diambil oleh pasien / keluarganya secara mandiri tidak ada tekanan dari pihak lain dapat tercapai.

KKI sebagai lembaga yang mengawal kemajuan ilmu pengetahuan kedokteran,  dalam pelayanan informed consent harus terjadi diskusi antara dokter dan pasien/keluarganya. Setelah keputusan diajukan pun seorang dokter harus memastikan kembali apakah benar-benar sudah mantap untuk menerima tawaran. Hal tersebut didukung oleh Sampurna, at.all (2006), mengatakan bahwa dalam proses pemberian informasi medis, dokter harus menyediakan cukup waktu bagi pasien untuk memahami informasi yang diberikan, dan kesempatan bertanya tentang hal-hal yang bersifat klarifikasi, sebelum kemudian diminta membuat keputusan.
Sinyalemen Sampurna didukung oleh Sarimin (2006) mengutif pendapat   Brown, bahwa  faktor-faktor  yang menyebabkan pasien mengeluh terhadap pelayanan yang diberikan  dokter adalah bahwa dokter tidak memiliki waktu yang cukup untuk pasien maupun keluarganya, dokter tidak menyadari bahwa pasien memiliki  kebutuhan khusus yang harus dipenuhi oleh seorang dokter.
Sinyalemen ini juga diungkapkan oleh salah satu informan pimpinan RS bahwa pada umumnya dokter sangat sibuk dan sangat minim untuk memberikan perhatian kepada pasiennya. Dia berharap akan memperbaiki manajemen ini untuk tenaga yang baru, mudah-mudahan ini bisa dilaksanakan, karena tidak mungkin akan merubah perilaku tenaga medis yang sudah sangat senior ini.

Pemberi Informasi Medis dan Pelaksana Tindakan (Operator)

Hasil penelitian menunjukkan bahwa  dokter yang  menjelaskan rencana tindakan medis adalah yang akan melakukan tindakan tersebut. Hasil ini sesuai dengan pasal 10 (1) Permenkes 290/2008, rencana tindakan medis diberikan oleh dokter atau dokter gigi yang merawat pasien atau salah satu dokter atau dokter gigi dari tim dokter yang merawatnya. Permenkes memberikan keleluasan dalam penyampaian penjelasan. Jika dokter/dokter gigi yang merawatnya berhalangan, pemberian penjelasan dapat didelegasikan kepada dokter lain yang kompeten (Pasal 10 (2)). Selain dokter/dokter gigi, tenaga kesehatan lain yang terlibat langsung dalam perawatannya juga boleh memberikan penjelasan.  Apabila dalam keadaan tertentu diantara tim dokter berhalangan, maka tugas penjelasan dapat didelegasikan kepada tenaga kesehatan lain yang terlibat langsung dalam perawatannya (Pasal 10 (4).

Tidak ada penjelasan mengenai siapa yang dimaksud tenaga kesehatan lain. Namun penulis menduga bahwa yang dimaksud adalah tenaga keperawatan. Jika hal itu yang dimaksud, maka pendelegasian wewenang tersebut hanya dibenarkan apabila tindakan kedokteran tersebut bukan merupakan tindakan pembedahan atau tindakan invasif lainya yang beresiko tinggi. Perawat yang mendapat tugas tersebut harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman yang cukup, sehingga apa yang dijelaskan tidak terlalu berbeda, apabila dijelaskan oleh dokter/dokter gigi  yang bertanggung jawab. Ketentuan ini dilaksanakan oleh salah satu RS yang menjadi kajian, telah menerapkan kebijakan ini secara terbatas. Perawat yang ditunjuk adalah perawat senior, dia mewakili pimpinan RS apabila pimpinan /dokter tidak ada. Biasanya dilakukan apabila hari-hari libur, atau bukan jam kerja. Penjelasan perawat berkaitan dengan kesiapan dan pembiayaan yang akan ditanggung.

Hemat peneliti, ketentuan terakhir sebaiknya ketentuan terakhir tidak perlu, masalah informasi rencana tindakan harus diberikan oleh dokter yang merawatnya. Hal ini berkaitan dengan sistem pertanggung jawaban, baik secara medis, administratif, maupun hukum.

Penjelasan oleh Perawat

Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pada umumnya informan (dokter)  mengatakan, perawat tidak perlu memberikan penjelasan tambahan kepada pasien/ keluarganya mengenai rencana tindakan yang akan dilakukan oleh dokter. Namun menurut informan lain (pimpinan) mengatakan, perawat boleh memberikan penjelasan tambahan  khususnya mereka yang sudah memahami dibidangnya masing-masing (senior). Hasil penelitian tersebut sejalan dengan Keputusan Diryanmed (HK.00.06.3.5.1866/1999, yaitu peran perawat dalam pelaksanaan informed consent sebagai saksi. Ada pengecualian dalam ketentuan tersebut terkait dengan keberadaan perawat. Pendelegasian wewenang kepada perawat hanya dibenarkan apabila tindakan kedokteran tersebut bukan merupakan tindakan bedah atau tindakan invasif lainya. Artinya untuk tindakan infasif dokter tidak boleh mendelegasikan kepada tenaga perawat. Perawat tidak diperbolehkan memberikan informasi mengenai suatu tindakan medik meskipun pasien yang memintanya. Perawat harus dapat menjelaskan kepada pasien/keluarganya bahwa hal tersebut adalah kewenangan dokter untuk menjelasan (Guwandi, 2004).
Kenyataan dilapangan masih ada pasien atau keluarganya tidak memperoleh penjelasan yang cukup, sehingga perawat sebagai advokator pasien selama 24 jam mempunyai kewajiban untuk medampingi, dan memberikan dorongan psikologis terhadap berbagai rencana tindakan medis infasif yang akan dihadapi, dan tidak jarang perawat terpaksa harus memberikan penjelasan tambahan atas penjelasan dokter. Hal ini sesuai hasil penelitian Mahmud (2014), mengatakan bahwa perawat masih melaksanakan tugas-tugas yang bukan kewenangannya, seperti memberikan informasi mengenai suatu tindakan medik. Bahkan perawat yang harus memintakan tanda tangan di lembar persetujuan informed consent.

Informasi  Medis Tertulis

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada semua informan (dokter) mengatakan  setuju jika informasi secara tertulis dan dijelaskan secara lisan kepada pasien/keluarganya. Hal yang sama disampaikan oleh informan (pimpinan), mengatakan bahwa setuju apabila informasi medis diberikan dalam bentuk tertulis dan dijelaskan secara lisan. Demikian juga menurut informan (perawat), informasi tertulis akan lebih baik dibandingkan dengan secara lisan, karena lebih lengkap dan ada buktinya bahwa  dokter telah menjelaskan dan pasien/keluarganya dapat dibaca kembali.

Hasil penelitian di atas akan sejalan dengan kebijakan kementerian kesehatan. Berdasarkan Permenkes 290/Menkes/Per/III/2008 dan Kep.Dir.Yanmedis HK.00.06.3.5. 1866/1999, cara menyampaikan penjelasan oleh dokter yang bertanggung jawab dibedakan atas, (a) penjelasan yang disampaikan secara lisan, (b) penjelasan yang disampaikan secara tertulis.  Ketentuan ini memberi peluang bagi dokter untuk memilih apakah hanya menyampaikan secara lisan atau keduanya dijalankan. Sesuai hasil pengkajian belum ada dokter yang memberikan penjelasan secara tertulis dan dijelaskan dengan lisan. Namun hasil ini menyimpulkan bahwa informan setuju bila informasi dijelaskan sebaiknya ditulis terlebih dahulu baru dijelaskan secara lisan. Informasi tertulis dan dijelaskan secara lisan akan lebih mudah untuk dipahami dan dapat dibaca kembali. Informasi tertulis akan memberikan kepastian informasi dan kepastian hukum, karena dapat dibuktikan secara outentik.
Hal ini sesuai hasil penelitian Samino (2003), menjelaskan bahwa informasi secara lisan mempunyai berbagai kelemahan, pertama ketidak jelasan informasi medis, dan lemah sebagai alat bukti, sehingga informasi tertulis dan dijelaskan secara lisan akan mengurangi hal tersebut. Secara tersirat bahwa informasi secara tertulis lebih baik dibandingkan dengan lisan, dikatakan oleh Sampurna, at.all (2006), menjelaskan untuk meningkatkan pemahaman pasien/keluarganya dokter dapat menggunakan alat bantu, seperti leaflet atau bentuk publikasi lain apabila hal itu dapat membantu memberikan informasi yang bersifat rinci.
Berdasarkan penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa penjelasan dengan alat bantu harapannya lebih efektif, apalagi jika informasinya secara tertulis tentu akan lebih mudah dipahami, karena bisa dibaca ulang. Informasi tertulis dapat menjadi dokumen yang baik, sehingga bisa dijadikan sebagai alat bukti yang kuat, dapat melindung para pihak yang berkepentingan, oleh karena itu perlu adanya pengkajian berbagai kebijakan yang menyatakan bahwa informasi medis disampaikan secara lisan, dan tertulis  hanya sebagai pelengkap. Seharusnya informasi disampaikan secara tertulis dan dijelaskan secara lisan, bukan sebaliknya.

A. Simpulan dan saran

            Berdasarkan uraian pada bagian sebelumnya dapat disimpulkan:  (a). Pelaksanaan informed consent di tiga RS belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (b). Informasi medis yang dijelaskan oleh dokter kepada pasien/keluarganya belum lengkap. (c). Pada umumnya dokter dalam menjelaskan rencana tindakan telah menggunakan bahasa yang dipahami pasien/keluarganya. (d). Antara pemberi penjelasan dengan yang melakukan tindakan adalah dilakukan oleh dokter yang sama. (e). Umumnya penjelasan tambahan oleh perawat tidak dibenarkan, namun ada satu RS yang memeberi kewenangan pada perawat senior untuk memberi penjelasan jika dokter tidak ada.  (f). Informasi diberikan secara tertulis dan dijelaskan secara lisan akan lebih baik dibandingkan dengan hanya diberikan secara lisan. Disarankan setiap RS mengevaluasi pelaksanaan informed consent setiap  triwulan untuk melihat keseuaian pelaksanaannya.





DAFTAR PUSTAKA

Astuti, 2013, Hubungan Hukum Antara Dokter dengan Pasien Dalam Upaya Pelayanan Medis, http://ejournal.umm.ac.id 6/3/2014
Azwar, Azrul, ,1996, Pengantar pelayanan dokter keluarga, Yayasan Penerbit Ikatan Dokter Indonesia, Jakarta
Bogdan, Robert dan Tailor Steven J, 1993, Kualitatif Dasar-dasar Penelitian, Usaha Nasional, Surabaya
Departemen Kesehatan RI, Keputusan Direktur Jendral Pelayanan Medik, HK.00.06.3.5.1866, tahun 1999 tentang Pedoman Persetujuan Tindakan Medik (informed consent)
Departemen Kesehatan, Permenkes No. 290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran
Guwandi, J, 2002, Hospital Law (Emerging Doctrines & Jurisprudence), Fakultas Kedokteran UI, Jakarta
Guwandi, J, Tanya - Jawab Persetujuan Tindakan Medik, Edisi kedua, Jakarta, FKUI, 2004.
Keputusan Direktur RSIM No.284/ADM/RSI/SKD/VIII/2011 tentang SPO Pelayanan Rekam Medik Revisi I (Satu), pada RSI Provinsi Lampung.
Keputusan Direktur RSMH No.166/SK/RSMH/I/2011 tentang Pemberlakuan SPO Rekam Medis RSMH Pringsewu
Keputusan Direktur Utama RSUD No.420/ 64254.5.3/X/2011 tentang Pemberlakuan SPO Pelayanan Rekam Medis pada RSUD AM Provinsi Lampung
Kozier,B,Glenora Erb, Kathaleen Balir, 2001, Profesional Nursing practice concept and  persfectives (third edition), Aldison Wesley Longman, Inc California
Mahmud,  Peran Perawat dalam Informed Consent pre Operasi di Ruang Bedah Rumah Sakit Umum Pemangkat Kalimantan Barat, http://eprints.undip.ac.id/10595/1/Artikel.pdf, 2014
Prawirohardjo, Sarwono, 2006, Buku Acuan Nasional  Pelayanan Kesehatan Maternal Dan Neonatal, Yayasan Bina Pustaka, Jakarta
Samino dan Dina Dwi RR, 2008, Pelaksanaan Informed Consent di Ruang Rawat Inap Kutilang RS Abdoel Moeloek, Lampung
Samino, Analisa Pelaksanaan Informed Consent di IRNA RS Dr. Cipto Mangunkusumo ditinjau dari Aspek Hukum, Jakarta, 2003 
Sampurna, Budi, (et al.), 2006,  Manual Persetujuan Tindakan Kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia, Jakarta
Sarimin, Alberth Darwono, 2006, Analisis Faktor-faktor Kejelasan Informasi Medis yang diterima oleh Pasien pra Operasi Katarak di Rumah Sakit Umum William Booth Semarang, Universitas Diponegoro Semarang
UU No. 29/2004 tentang Praktek Kedokteran.

3 komentar:

  1. Nama : dr.suryanti
    Npm 14420105
    Kb batam
    Hadir pak

    BalasHapus
  2. nama : dr.Anjari wahyu wardhani
    npm :14420006
    Kb batam
    hadir pak

    BalasHapus
  3. Ok, tk atas kunjungannya. Tolong kalau ada masukan.

    BalasHapus